Dalam menjalankan bisnis, banyak hal yang perlu dipahami sehingga bisnis yang dijalankan bisa lebih lancar dan aman. Salah satu hal yang tak kalah penting untuk dipahami adalah tentang invoice dan faktur pajak.
Ternyata masih banyak orang sering salah paham terkait faktur pajak dan invoice dalam transaksi jual beli. Sebagian orang menganggap kedua hal tersebut sama, padahal keduanya memiliki fungsi dan makna yang berbeda. Lantas, sebenarnya apa itu invoice dan faktur pajak serta apa yang membedakan keduanya? Simak penjelasan berikut ini.
Sebelum membahas tentang perbedaan faktur pajak dan invoice, alangkah baiknya bila Anda memahami pengertian keduanya.
Sekilas tentang Invoice
Bila Anda ingin mengetahui perbedaan invoice dan faktur pajak maka pastinya hal mendasar yang perlu dipahami adalah pengertian keduanya. Invoice merupakan dokumen yang digunakan untuk bukti pembayaran dalam suatu transaksi jual beli. Biasanya, informasi yang terdapat dalam invoice tergantung pada kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Invoice ini biasanya dibuat sebanyak 3 lembar untuk diserahkan kepada pembeli yang telah melunasi transaksi, sebagai arsip penjualan perusahaan yang bersangkutan, dan untuk laporan kepada bagian keuangan.
Pengertian Faktur Pajak
Setelah mengetahui apa itu invoice, selanjutnya yang perlu Anda pahami tentunya apa itu faktur pajak. Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak. Ini artinya bila seorang pengusaha yang sudah disahkan menjadi PKP maka ketika dia menjual suatu barang kena pajak maka ia harus menerbitkan faktur pajak untuk tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang membeli barang tersebut.
Untuk bisa memungut pajak, PKP harus disahkan terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan syarat serta ketentuan yang ditetapkan. Selanjutnya, ketika pengusaha telah disahkan sebagai PKP maka ia wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak. Mulai tahun 2015, DJP telah membuat aplikasi faktur pajak elektronik yang lebih memudahkan bagi PKP untuk membuat faktur pajak.
Dari kedua penjelasan singkat tentang pengertian invoice dan faktur pajak di atas, ada beberapa poin yang membedakan keduanya.
Pada invoice tidak terdapat pungutan pajak, sedangkan di faktur pajak sudah pasti ada.
Invoice bersifat wajib, sedangkan faktur pajak lebih bersifat opsional. Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak tidak boleh menerbitkan faktur pajak.
Invoice diterbitkan untuk semua jenis penjualan barang atau jasa. Faktur pajak hanya diterbitkan untuk penjualan barang atau jasa kena pajak.
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu invoice dan faktur pajak beserta beberapa poin yang membedakan keduanya yang pastinya penting untuk dipahami guna kelancaran bisnis Anda.
Dari Cara Anda membaca sejauh ini, Menunjukkan Anda begitu Tertarik bisnis kami. Dengan segera bergabung di waktu yang TERBAIK seperti sekarang ini maka akan jadi Sebuah Peluang dan Impian anda akan semakin dekat diraih. Jika tidak hanya akan menjadi sebuah Pengumuman saja.
ORDER SEKARANG