Menghadapi pandemi COVID-19 yang berpotensi mematikan perekonomian di Indonesia dan juga dunia. Pihak pemerintah Indonesia mempersiapkan berbagai kebijakan untuk meredam efek tersebut. Saat ini pemerintah tengah menjalankan program pembagian kartu Prakerja yang memberikan dana insentif kepada masyarakat yang terdampak corona.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Kartu Prakerja?
Proses pembagian kartu Prakerja tersebut kini tengah memasuki gelombang I yang sudah dibuka pada 11 April 2020 lalu. Peserta yang sudah melakukan pendaftaran akan menerima pengumuman lolos tidaknya untuk menerima kartu Prakerja tersebut.
Pada dasarnya terdapat sejumlah syarat dan kebijakan yang mewarnai program kartu Prakerja ini. Salah satunya adalah fakta bahwa tidak semua orang bisa dan berhak menerima kartu tersebut. Sehingga insentif yang dibagikan oleh pemerintah adalah untuk kalangan tertentu yang memang layak mendapatkan bantuan.
Oleh Menteri Koordinator Perekonomian yakni Airlangga Hartarto memastikan jika penerima kartu Prakerja ini adalah masyarakat yang memang tepat dan layak. Jaminan tepat sasaran ini disampaikan beliau sangat terjamin karena pendaftaran dilakukan secara daring atau online. Sehingga tidak ada perantara, masyarakat yang bersangkutan bisa langsung mendaftarkan diri melalui situs Prakerja di www.prakerja.go.ig yang kini sudah bisa diakses 24 jam penuh.
Pemerintah dengan mudah akan memilah siapa saja yang memang berhak menerima kartu Prakerja melalui data yang masuk secara online. Airlangga juga menuturkan jika sebelum program ini dijalankan pihak pemerintah sudah mengumpulkan data siapa saja yang memang layak mendapatkan kartu Prakerja tersebut.
Perlu diketahui pula bahwa penerima kartu Prakerja ini memang sudah disaring sedemikian ketat. Tujuannya tentu saja untuk memastikan bahwa penerimanya adalah yang memang membutuhkan bantuan. Sampai detik ini masih belum mengalami perubahan dari golongan masyarakat yang menerima kartu Prakerja, sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada 19 Juli 2019 lalu.
Adapun golongan masyarakat yang nantinya memang berhak untuk menerima kartu Prakerja ini adalah:
- Masyarakat yang baru lulus sekolah maupun kuliah namun belum mendapatkan pekerjaan.
- Masyarakat yang sudah bekerja namun ingin memiliki atau membutuhkan keterampilan dan keahlian tambahan.
- Masyarakat yang menjadi korban PHK dan tengah berusaha untuk mencari pekerjaan baru.
Tiga golongan ini dipastikan akan menerima kartu Prakerja, namun di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang kemungkinan ada beberapa golongan yang diutamakan. Misalnya saja golongan yang terkena PHK, karena sejak diberlakukannya physical distancing sejak Maret 2020. Sudah banyak perusahaan yang kalang kabut mendapati profit merosot tajam dan pada akhirnya banyak karyawan yang dirumahkan atau di PHK.
Selain itu diperkirakan pula penerima kartu Prakerja ini juga datang dari kalangan pelaku UMKM yang mengandalkan pemasukan harian. Termasuk pula pekerja transportasi seperti angkutan umum, bus kota, dan sejenisnya yang dipastikan kesulitan mendapatkan penghasilan di tengah pandemi seperti ini.
Dari Cara Anda membaca sejauh ini, Menunjukkan Anda begitu Tertarik bisnis kami. Dengan segera bergabung di waktu yang TERBAIK seperti sekarang ini maka akan jadi Sebuah Peluang dan Impian anda akan semakin dekat diraih. Jika tidak hanya akan menjadi sebuah Pengumuman saja.
ORDER SEKARANG