Seperti diketahui ada banyak jenis pajak. Salah satu jenis pajak yang sering Anda lihat, terlebih setelah Anda melakukan pembayaran ketika berbelanja adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski cukup familiar, apakah Anda benar-benar paham apa itu PPN?
PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Secara sederhana, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh badan usaha maupun pribadi. Inilah mengapa jenis PPN pun beragam berdasarkan pihak yang kena pajak apakah pribadi atau badan usaha, bahkan ada juga PPN yang dikenakan atas transaksi jual beli properti. Adanya berbagai jenis inilah yang pastinya membutuhkan penjelasan lebih. Berikut ini penjelasan singkat tentang PPN supaya Anda bisa lebih memahami jenis-jenisnya serta penjabarannya seperti apa.
Obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tentunya, Anda juga perlu mengetahui apa saja yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau yang disebut sebagai objek PPN. Berdasar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 42 tahun 2009, berikut ini merupakan objek PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Bila dilihat dari obyek PPN di atas, barang atau jasa yang bisa dikenakan PPN tentu sangat banyak jumlahnya. Untuk lebih memudahkan maka berikut ini adalah barang dan jasa yang tidak kena PPN sehingga memudahkan dalam pengklasifikasiannya karena sebagaimana diketahui tidak semua barang atau jasa yang terlibat dalam transaksi jual beli akan terkena PPN.
Berikut ini barang-barang yang tidak terkena PPN:
- Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
- Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak
- Makanan dan minuman yang disajikan oleh pihak restoran, hotel, rumah makan, atau sejenisnya yang meliputi makanan dan minuman baik dikonsumsi di tempat atau tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh jasa boga atau catering.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Selain barang, ada beberapa jasa yang juga tidak terkena PPN, antara lain:
- Jasa pelayanan sosial dan kesehatan medis
- Jasa keuangan dan asuransi
- Jasa pengiriman surat dan perangko seperti pengiriman wesel
- Jasa pendidikan
- Jasa keagamaan
- Jasa hiburan dan kesenian
- Jasa perhotelan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa tenaga kerja
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa boga atau catering
- Jasa penggunaan telepon umum dengan uang logam
- Jasa penyediaan lahan parkir
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Setelah mengetahui objek PPN apa saja, hal lain yang tak kalah penting untuk diketahui adalah berapa tarif PPN. Berdasar ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7, tarif PPN adalah sebagai berikut:
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Semoga penjelasan singkat di atas bisa memberikan pemahaman lebih tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari Cara Anda membaca sejauh ini, Menunjukkan Anda begitu Tertarik bisnis kami. Dengan segera bergabung di waktu yang TERBAIK seperti sekarang ini maka akan jadi Sebuah Peluang dan Impian anda akan semakin dekat diraih. Jika tidak hanya akan menjadi sebuah Pengumuman saja.
ORDER SEKARANG