Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan SOsial (BPJS), setiap peserta BPJS wajib membayar iuran setiap bulan. Itu artinya jelas ada sejumlah uang yang harus dibayar secara teratur sesuai kelas yang diikuti peserta, pemberi kerja atau pemerintah. Peserta BPJS yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia, atau warga negara asing yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
Pada prakteknya pembayaran iuran BPJS ini menunggak berbulan-berbulan dan bahkan bertahun-tahun, baik karena kealpaan dari peserta individu atau juga pemberi kerja. Untuk itu, pemerintah terkait memberlakukan sanksi bagi para penunggak. Apa saja sanksi resmi dari negara? Berikut ulasannya.
Sanksi Administratif
Sanksi penunggakan pembayaran iuran BPJS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86, 2013. Dalam PP tersebut disebutkan secara detail Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif pada penunggak iuran, seperti pekerja, pemberi kerja dan juga penerima bantuan iuran dalam jaminan sosial. Sanksi-sanksi tersebut berupa:
1. Teguran Secara Tertulis
Jika pengguna BPJS tidak membayar iuran maka akan dikenakan teguran tertulis maksimal dua kali pada masing-masing jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2. Denda
Adapun denda atas keterlambatan iuran BPJS Kesehatan berupa penghentian kartu atau jaminan yang bersifat sementara bila telat membayar iuran per tanggal 10 dalam 1 bulan. Selain denda tersebut, ada pula denda yang akan dikenakan dalam waktu 45 hari sejak status keanggotaan aktif kembali dan peserta rawat inap. Denda tersebut bernilai 2,5% dari keseluruhan biaya pelayanan kesehatan per bulan yang tertunggak. Ketentuannya sebagai berikut:
"Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan jumlah denda paling tinggi Rp 30 juta" Sebagai contoh, biaya rawat inap selama 5 hari senilai Rp 10 juta. Denda yang harus dilunasi adalah: 2,5% x Rp 10 juta (rawat inap) x 3 (jumlah bulan penunggakan) = Rp 750.000.
3. Pelayanan Publik Terhenti
Dikarenakan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Anda bisa tidak bisa mengurusi hal-hal yang berhubungan pelayanan publik. Dengan kata lain, Anda tidak mendapat akses publik yang dilakukan oleh beberapa unit pelayanan publik milik pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi. Pelayanan publik ini meliputi:
- Bagi Pemberi Kerja:Izin Memberikan Bangunan (IMB), Izin mempekerjakan TKA (Tenaga Kerja Asing), Izin perusahaan penyedia jasa buruh/pekerja, Izin dalam menjalankan tender/proyek, Semua perizinan terkait dengan usaha
- Bagi Peserta Individu: Pengurusan sertifikat tanah, Pembuatan paspor,Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), Pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Menurut Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, pengenaan sanksi pelayanan publik bagi peserta yang menunggak iuran BPJS dibuat berdasarkan Instruksi Presiden yang merujuk pada aturan PP 86/2013. Pada akhirnya, sistem pelayanan dan BPJS akan terintegrasi. Maka jika iuran BPJS menunggak akan tampak jika Anda mengakses pelayanan publik. Misalnya, jika Anda akan membuat paspor dan menunggak iuran BPJS, maka hal itu otomatis tidak dapat dilakukan.
Dari Cara Anda membaca sejauh ini, Menunjukkan Anda begitu Tertarik bisnis kami. Dengan segera bergabung di waktu yang TERBAIK seperti sekarang ini maka akan jadi Sebuah Peluang dan Impian anda akan semakin dekat diraih. Jika tidak hanya akan menjadi sebuah Pengumuman saja.
ORDER SEKARANG