Tentu kalian sudah tidak asing lagi dengan kata Covid-19, sebuah penyakit yang sekarang menjadi pandemic global disebabkan oleh virus yang disebut Corona. Pandemi virus Corona telah menggemparkan dunia dan membuat banyak Negara dan masyarakatnya panic. Secara global, korban pandemic dilansir dari situs www.worldometers.info telah mencapai 2,261,034. Sedangkan di Indonesia mencapai 6,248 jiwa dilansir dari situs covid19.go.id
Seseorang yang terkena virus ini hanya akan menunjukan gejala seperti flu biasa, namun ada juga seseorang yang terkena virus ini tidak menunjukkan gejala. Baik yang yang menunjukkan gejala maupun tidak, mereka sama – sama beresiko menularkan virus ini. Inilah yang menjadikan perluasan penyebaran virus ini begitu pesat. Bahkan sudaj jutaan kasus telah dikonfirmasi akibat virus ini. Sejumlah kota –kota besar di dunia bahkan melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Hingga sekarang, kasus terbanyak dari korban Covid-19 di Indonesia adalah di Jakarta.
Pembatasan Wilayah Berskala Besar Berbeda dengan Lockdown dan Karantina Wilayah
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah peraturan yang baru – baru ini dibuat oleh pemerintah untuk membatasi kegiatan warganya dan melibatkan aparat dalam penertibannya. Seseorang yang melanggar peraturan tersebut, nantinya akan diproses secara hukum. Namun PSBB masih memperbolehkan transportasi umum beroperasi dengan melakukan batasan – batasan dengan standar tertentu. Sedangkan lockdown, semua kegiatan dinonaktifkan total dan tidak boleh ada kegiatan apapun bahkan pemerintah akan mensupply pangan kepada rakyatnya.
Karantina wilayah berarti tidak diperbolehkannya daerah yang terkena infeksi virus Covid-19 untuk beroperasi atau melakukan mobilisasi hingga keluar daerah yang dikarantina. Jika karantina wilayah ini diterapkan, tidak ada ada lagi transportasi umum yang beroperasi, semua orang akan terkurung di daerah tersebut. Dalam PSBB transportasi umum masih bisa beroperasi dengan mematuhi peraturan Physical Distancing atau Social Distancing dan segala kebijakan pemerintah sesuai peraturan hukum
Ditetapkan sejumlah peraturan di beberapa daerah di Indonesia jika akan melakukan kebijakan PSBB diantaranya adalah
- Terdapat peningkatan jumlah kasus dari waktu ke waktu
- Terdapat data yang menjelaskan peningkatan jumlah kasus dari waktu ke waktu dan kurva epidemiologi, penyebaran kasus, serta peta penyebarannya.
- Terdapat Kejadian Transmisi lokal
- Ketersiapan sebuah daerah dalam mencukupi kebutuhan – kebutuhan dasar rakyatnya, sarana serta prasarana kesehatan, anggaran untuk jarring pengaman social, dan yang terakhir aspek keamanan
- Apabila Kepala Daerah akan mengusulkan, usulan ini harus mendapat rekomendasi dari Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronaviruses Disease 2019 (Covid-19)
- Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronaviruses Disease 2019 (Covid-19) mengusulkan langsung ke Menteri Kesehatan
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan diwajibkan untuk ditembuskan kepada Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronaviruses Disease 2019 (Covid-19), Menteri Dalam Negeri dan Gubernur
Dari Cara Anda membaca sejauh ini, Menunjukkan Anda begitu Tertarik bisnis kami. Dengan segera bergabung di waktu yang TERBAIK seperti sekarang ini maka akan jadi Sebuah Peluang dan Impian anda akan semakin dekat diraih. Jika tidak hanya akan menjadi sebuah Pengumuman saja.
ORDER SEKARANG