Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan ketentuan administratif untuk memfasilitasi warganya keluar masuk area. Ketentuan ini berlaku selama masa pandemi Covid-19 untuk mengatur arus keluar masuk dari dan ke DKI Jakarta. Adapun bentuk ketentuan administratif yang dimaksudkan adalah SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk.
Cara Mendapatkan SIKM DKI Jakarta
Bagi masyarakat luas yang memang membutuhkan SIKM tersebut baik untuk keluar maupun masuk ke DKI Jakarta. Maka bisa mengunduhnya di laman corona.jakarta.co.id yang memuat semua persyaratan maupun tata cara untuk mengurusnya.
Proses pembuatan SIKM ini dijamin pemprov DKI Jakarta gratis, dan jika dimintai biaya maka dihimbau untuk melaporkannya ke aplikasi Jaki (Jakarta Kini).
Pengurusan SIKM sendiri dianjurkan untuk dilakukan secara online sebagai upaya meminimalkan kontak fisik selama pandemi. Selain itu diatur secara ketat pula hanya beberapa sektor usaha yang diizinkan untuk bepergian selama pandemi. Diantaranya adalah:
- Kesehatan.
- Bahan pangan seperti makanan dan minuman.
- Perhotelan.
- Keuangan.
- Energi.
- Komunikasi dan Teknologi.
- Logistik.
- Konstruksi.
- Industri Strategis.
- Pelayanan Dasar.
- Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
SIKM sendiri memiliki dua jenis, pertama adalah SIKM perjalanan berulang untuk siapa saja yang keluar masuk rutin dari dan ke Jakarta. Kedua adalah SIKM perjalanan sekali yang ditujukan untuk siapa saja yang memiliki kebutuhan melakukan perjalanan ke dan dari Jakarta.
Masyarakat yang memang berdomisili di Jakarta, Bekasi, Depok, Jakarta, Tangerang, dan Bogor tidak perlu mengurus dan memiliki SIKM ini untuk keluar masuk DKI Jakarta.
SIKM untuk Masyarakat yang Ingin Keluar Jakarta
Berikut persyaratan bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengurus SIKM dengan tujuan keluar dari Jakarta:
- Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW.
- Surat pernyataan dalam kondisi sehat dan bermaterai.
- Surat perjalanan dinas keluar dari area Jabodetabek.
- Surat keterangan bekerja bagi siapa saja yang statusnya bekerja di luar Jabodetabek.
- Pas foto berwarna.
- Pemindaian dari KTP.
- SIKM untuk Masyarakat di Luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Sedangkan untuk siapa saja yang berdomisili di luar Jabodetabek dan membutuhkan SIKM untuk keluar masuk Jakarta, maka berikut syarat-syaratnya:
- Surat keterangan dari desa atau kelurahan asal.
- Surat pernyataan sehat dan bermaterai.
- Surat keterangan berstatus sebagai pekerja di wilayah Jabodetabek.
- Surat tugas maupun surat dinas dari perusahaan di Jakarta.
- Surat jaminan bermaterai dari pihak keluarga dan RT setempat.
- Surat keterangan domisili tinggal di Jakarta.
- Pas foto berwarna.
- Pemindaian dari KTP
Pastikan persyaratan sudah lengkap kemudian mengunduh formulir untuk pengajuan SIKM, setelah diisi bisa di scan dengan persyaratan lain. Baru kemudian dikirimkan melalui alamat email: sikm@jakarta.co.id, permohonan baik disetujui maupun ditolak nantinya akan menerima surat elektronik melalui email yang digunakan untuk pengajuan SIKM.
Dari Cara Anda membaca sejauh ini, Menunjukkan Anda begitu Tertarik bisnis kami. Dengan segera bergabung di waktu yang TERBAIK seperti sekarang ini maka akan jadi Sebuah Peluang dan Impian anda akan semakin dekat diraih. Jika tidak hanya akan menjadi sebuah Pengumuman saja.
ORDER SEKARANG