Pandemi membuat kondisi perekonomian terpuruk, dampak lebih signifikan dirasakan oleh masyarakat miskin dan fakir. Oleh sebab itu pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan sosial berupa sembako maupun uang tunai.
Program bantuan ini disediakan dalam beberapa jenis atau bentuk, yang tentu bisa dinikmati seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19.
Menerima Lebih dari Satu Bansos
Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menuturkan jika pihaknya (Kemenkeu) tidak mempermasalahkan jika masyarakat miskin maupun yang rentan miskin mendapatkan bansos (bantuan sosial) lebih dari satu.
Sebab bansos sendiri merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang terdampak, khususnya masyarakat miskin maupun fakir tadi.
Suahasil juga menyampaikan jika Kemenkeu memiliki sejumlah program bantuan sosial yang ditujukan untuk rumah tangga miskin maupun yang terancam miskin.
Bentuk atau jenis dari bansos ini antara lain PKH (Program Keluarga Harapan), kartu sembako, BLT, dan subsidi maupun fasilitas listrik gratis dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Misalnya saja potongan listrik sebesar 100% atau murni gratis diberikan pada pelanggan PLN dengan KWh 450 watt. Sedangkan diskon 50% diberikan kepada masyarakat yang menggunakan KWh 900 watt. Selain itu, pemerintah juga dijelaskan menyiapkan bansos untuk usaha mikro. Tujuannya tentu berbeda dengan bantuan rumah tangga tadi.
Bantuan tersebut bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang tertekan oleh kondisi pandemi.
Misalnya saja kehilangan omset atau menurun secara tajam sehingga menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tidak tertutup kemungkinan masyarakat miskin menerima bantuan UMKM selain bantuan rumah tangga.
Apabila UMKM yang dijalankan sudah mengurus pajak maka akan menerima bansos juga di aspek diskon pembayaran pajak tertentu terkait usahanya.
Menurut Suahasil selama bantuan sosial ini tepat sasaran yakni kalangan yang memang membutuhkan tentu tidak masalah. Tidak ada unsur tumpang tindih, karena diakses oleh masyarakat yang memang membutuhkan.
Pemerintah bersama Kemenkeu sudah mengalokasikan dana bantuan sosial sebesar Rp 695,2 triliun. Rincinya adalah sebagai berikut:
- Bantuan Sosial sebesar Rp 203.9 triliun.
- Bantuan UMKM sebesar Rp 120.61 triliun.
- Insentif usaha sebesar Rp 106.11 triliun.
- Kesehatan sebesar Rp 87.55 triliun.
- Pembiayaan korporasi sebesar Rp 53.55 triliun
Semua anggaran untuk setiap bantuan oleh pemerintah sudah diatur alokasinya secara terpisah. Sehingga tidak akan ada kemungkinan tumpang tindih, hanya saja masyarakat bisa menerima bantuan lebih dari satu.
Kemenkeu pun tidak mempermasalahkannya asalkan memang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tersebut.
Pemanfaatan bantuan dalam bentuk uang tunai diharapkan juga lebih bijak dilakukan. Yakni menggunakan bantuan sesuai dengan program pemerintah, jadi tidak ada kasus penerima BLT malah memakainya untuk membeli handphone baru. Kondisi ini tentu tidak sesuai tujuan awal dari program bansos tersebut.