Di Indonesia kegiatan PMA atau Penanaman Modal Asing adalah hal yang mudah ditemukan. Sehingga banyak perusahaan asing maupun gabungan antara perusahaan asing dengan perusahaan dalam negeri yang berdiri di tanah air. Membahas mengenai PMA maka akan sangat akrab dengan yang namanya repatriasi dana.
Pengertian Repatriasi Dana
Mungkin beberapa dari Anda masih asing dengan istilah repatriasi dana, sebab memang bukan suatu istilah yang bisa dipakai dalam keseharian. Mengacu pada KBBI, repatriasi dana diartikan sebagai pemulangan kembali aset maupun dana PMA ke negara asalnya. Sehingga pengusaha asing yang menanam modal di Indonesia menarik kembali aset yang pernah ditanamkan disini. Apakah hal ini boleh dilakukan?
Hukum yang Mengatur Repatriasi Dana
Perusahaan maupun pengusaha asing yang berasal dari negara lain tentu diperbolehkan untuk mendirikan usaha baik secara mandiri maupun patungan di Indonesia. Selama prosedur pendirian usaha ini sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Maka para pelaku PMA secara hukum diperbolehkan untuk melakukan repatriasi dana.
Sebagai contoh adalah yang berkaitan dengan bisnis properti. Ketika penanam modal asing membeli properti di Indonesia dan kemudian menjualnya sesuai hukum yang berlaku. Maka hasil penjualan yang didapatkan penanam modal asing tersebut boleh dibawa pulang ke negara asal atau kampung halamannya.
Dasar hukum yang digunakan untuk hal tersebut adalah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang hukum investasi. Melalui pasal ini disampaikan dan dijelaskan bahwa investasi modal secara jelas mengacu pada pendapatan penjualan, atau pendapatan aset yang dibeli saat melakukan investasi.
Meskipun tindakan repatriasi dana diperbolehkan baik secara hukum maupun secara etika bisnis di Indonesia. Namun para penanam modal dari luar negeri juga harus paham bagaimana aturan hukum mengenai proses repatriasi tersebut. Selain diwajibkan usaha didirikan sesuai dengan aturan, proses pengembalian dana juga wajib mengikuti aturan.
Nominal Dana yang Ditukar dari Rupiah ke Mata Uang Lain
Dalam penjualan properti, kegiatan repatriasi dana dipastikan akan melibatkan pertukaran mata uang asing. Yakni dari mata uang Rupiah ke mata uang asing dari negara asal penanam modal. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 10 tahun 2008 ada aturan mengenai batas nominal pertukaran mata uang asing.
Jika repatriasi dana ada di angka yang melebihi batas minimal maka transaksi penukaran mata uang diwajibkan untuk melampirkan dokumen transaksi utama. Besarnya berapa? Misalnya untuk Dollar Australia maka dokumen transaksi utama diwajibkan jika repatriasi sebesar 100.000 US$.
Nominal Dana yang Bisa Dikirimkan Keluar Negeri
Sedangkan untuk proses pengiriman dana tentunya akan memakai jasa perbankan, dan hal ini juga ada aturan khusus. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 1999. Dijelaskan bahwa pengiriman atau transfer ke luar negeri yang nominalnya lebih dari 10.000 US$ maka wajib memberi informasi yang diminta pihak bank.